
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan, tindakan Lukas Enembe yang pergi ke secara ilegal ke Papua Nugini sebagai tindakan ceroboh dan memalukan. Gubernur Papua itu dideportasi dari Papua Nugini setelah ketahuan tinggal secara ilegal selama dua hari di Vaniamo untuk berobat. "Tindakan tidak terpuji ini tentu membuat malu bangsa (Indonesia)," kata Guspardi melalui keterangannya, Minggu (4/4/2021).
Guspardi menegaskan, sangat salah bila pejabat daerah berkunjung ke suatu negara tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dia meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberi teguran kepada Lukas Enembe. "Menteri Dalam Negeri selaku pembina dari kepala daerah harus memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, lantaran melakukan perjalanan ilegal ke negara tetangga Papua Nugini," ujar Anggota Badan Legislasi itu.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe mengaku pergi ke Papua Nugini secara ilegal yakni dengan menggunakan ojek melalui jalur darat. Ia pergi ke Papua Nugini untuk menjalani terapi saraf kaki. "Saya pergi untuk terapi saraf kaki. Kalau saraf otak, kita sudah terapi di Jakarta. Sama sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas Enembe. Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono mengatakan Lukas Enembe dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini.
"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG)," ucap Novianto. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe karena melakukan pelintasan perjalanan ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus. 1. Berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang undangan.
Selanjutnya agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 373 ayat.(1) dan Pasal 374 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. 2. Pengaturan tentang kunjungan luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pelaksanaannya. 3. Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.
4. Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewati jalan ilegal dengan naik ojek ke Papua Nugini (PNG). Lukas mengatakan dirinya saat itu hendak pergi untuk berobat.
"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI PNG," kata Lukas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jumat (2/4/2021). Lukas mengaku, salah menyeberang tanpa melapor pos perbatasan ke perbatasan Papua Nugini. Ia berada di perbatasan selama dua hari Rabu Kamis.
"Saya mengaku salah, Ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya naik ojek ke sana." Gubernur menyebrang melalui lintas batas RI PNG di Jayapura. Ia mengaku menyebrang untuk berobat. Gubernur dikawal Konsulat RI PNG Allen Simarmata memfasilitasi Gubernur melewati pagar Pusat Batas Lintas Negara (PLBN) batas RI PNG.
Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya Gubenur Lukas, Rifai Darus, Hendrik Abindodifu. Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melintas ke Papua Nugini melalui jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, Rabu (31/3/2021). Bahwa pada Rabu (31/3/2021) kemarin Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.
Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG. Sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga disebut tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa. Lukas Enembe juga disebut telah melanggar protokol kesehatan di Indonesia dan Papua Nugini.
Leave a Reply