Equity Crowdfunding: Membangun kepercayaan atas dasar modal

Intermediasi (perantara) keuangan adalah proses pembelian sejumlah dana yang berasal unit surplus (penabung) dan kemudian menyalurkannya kembali ke unit defisit (peminjam), yang merupakan unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Intermediasi yang biasa ditemui adalah bank. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa masalah perekonomian tetap terdapat dimana- mana. Oleh karena itu, equity crowdfunding syariah adalah salah satu cara unik untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi tersebut.

Dikutip dari laman Investor.id bahwa masalah yang dialami pengusaha kecil di Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya adalah permodalan. Sayangnya, banyak pengusaha kecil yang tidak bankable karena terkendala berbagai faktor, seperti keterbatasan arus kas untuk menanggung cicilan dari pinjaman. 

Bisa dikatakan, pinjaman belum tentu cocok dengan karakteristik usaha startup. Perkembangan teknologi finansial saat ini membuka peluang bagi startup dan usaha kecil menengah (UKM) untuk mendapatkan pendanaan melalui equity crowdfunding sehingga tidak terbebani kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman.

Equity crowdfunding (ECF) atau penggalangan dana adalah proses pengumpulan dana untuk sebuah proyek atau usaha oleh sejumlah orang, yang biasanya dilakukan melalui platform online. Sistem ECF seperti membeli saham, jadi berbeda dengan sistem peer to peer lending yang hanya meminjamkan dana saja. Equity crowdfunding terbilang baru di Indonesia. 

Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai akhir 2019 baru ada dua perusahaan penyelenggara equity crowdfunding yang terdaftar dan/atau berizin di OJK yaitu, Santara dan Bizhare. Namun peluang pertumbuhan jenis investasi ini masih terbuka sangat luas. Konsep equity crowdfunding pertama kali dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 2003 dengan diluncurkannya sebuah situs bernama Artistshare. 

Dalam situs tersebut, para musisi berusaha mencari dana dari para penggemarnya agar bisa memproduksi sebuah karya. Hal ini menginisiasi munculnya situs-situs crowdfunding lainnya seperti kickstarter yang berkecimpung di pendanaan industri kreatif pada tahun 2009 dan Gofundme yang mengelola pendanaan berbagai acara dan bisnis pada tahun 2010.

Equity crowdfunding berguna untuk menghubungkan keinginan satu orang dengan orang lain. Bahkan equity crowdfunding memiliki 4 jenis yaitu donation based, reward based, debt based, dan equity based. Dikutip oleh laman OJK, donation based adalah Donation Based dengan konsep para pendonor yang menyetorkan modalnya tidak mendapat imbalan apapun dari proyek yang diajukan. 

Biasanya pada donation based, crowdfunding memang diperuntukkan untuk proyek-proyek yang bersifat non-profit seperti membangun panti asuhan, sekolah, dan lain sebagainya. Pada reward based, mereka yang mengajukan proposal biasanya memberikan penawaran berupa hadiah atau imbalan lainnya berupa barang, jasa atau sebuah hak, bukan memberikan bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari proyek tersebut. 

Crowdfunding jenis ini biasanya diperuntukkan untuk proyek dari industri kreatif seperti games, dimana para donatur yang mendanai proyek tersebut akan diberikan fitur-fitur menarik dari games tersebut. Lalu debt based adalah sama dengan pinjaman biasa. Para calon debitur akan mengajukan proposalnya dan para donatur atau kreditur akan menyetorkan modal yang dianggap sebagai pinjaman dengan imbal balik berupa bunga. Lalu equity based adalah jenis yang mempunyai konsep sama seperti saham, yaitu uang yang disetorkan akan menjadi ekuitas atau bagian kepemilikan atas perusahaan dengan imbalan dividen.

Equity crowdfunding untuk pemula pada dasarnya berisiko, jadi ada beberapa hal yang perlu perhatikan untuk berinvestasi. Dikutip syndicateroom.com, perlu waktu lama bagi saham untuk meningkat nilainya, yang pada gilirannya berdampak pada kemampuan untuk menghasilkan pengembalian jika menjualnya.

Startup biasanya tidak menghasilkan keuntungan yang cukup untuk dapat membayar dividen kepada investor mereka, yang berarti bahwa tidak mungkin melihat pengembalian atau keuntungan sampai saham dapat terjual, yang dapat memakan waktu bertahun-tahun. Setiap investasi Equity crowdfunding yang dilakukan akan tidak likuid karena tidak ada pasar sekunder dimana dapat dengan mudah menjual saham. 

Ini berarti bahwa kemungkinan besar harus mempertahankan saham sampai perusahaan yang diinvestasikan keluar atau mengambang di bursa. Saham baru akan diterbitkan kepada investor baru sehingga persentase kepemilikan saham di dalam perusahaan akan berkurang. Saham baru ini mungkin juga datang dengan hak preferensial tertentu yang mungkin merugikan jika dilakukan.

Siapa saja yang bisa berinvestasi? kembali dikutipdari syndicateroom.com, bahwa hal itu tergantung pada platform investasinya sendiri. Equity crowdfunding cenderung dilakukan secara online melalui platform investasi ekuitas, yang dapat menawarkan peluang investasi modal kecil terpercaya serta dana investasi EIS. Kriteria investasi bervariasi dari satu platform ke platform lainnya, jadi pastikan untuk melakukan riset sebelum berinvestasi. 

Sementara beberapa platform memerlukan sangat sedikit cek untuk mendaftar sebagai investor, yang lain lebih ketat dalam pedoman mereka. Sertifikasi diri sering digunakan sebagai metode untuk memberi tahu platform investasi bahwa memiliki tingkat pengalaman, kesadaran risiko, dan sarana yang sesuai untuk berinvestasi dalam bisnis tahap awal.

Melihat peluang yang cukup besar ini,sangat disayangkan bahwa pertumbuhan crowdfunding syariah Indonesia masih cukup lambat dikarenakan ketergantungan terhadap perbankan sebagai industri keuangan konvensional masih diminati oleh masyarakat Indonesia dibandingkan dengan platform crowdfunding. Hal tersebut dapat dilihat ketika masyarakat membutuhkan modal untuk membuka usaha atau tiba-tiba memiliki ide inovatif untuk memulai usaha, mereka akan mengajukan pinjaman modal dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada sektor perbankan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*