
Seorang suami berinisial AM (19) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria berumur 19 tahun itu telah mengancam membunuh istrinya sendiri SN (16). Selain itu, AM juga menceburkan bayinya yang masih usia empat bulan ke dalam bak kamar mandi, Rabu (10/2/2021).
Alasan penyiksaan lantaran AM kesal, karena sang istri menolak saat dicium dan dipeluk. Amarah pria yang kerja di konter ponsel langsung membuncah. Dia mengambil pisau dan mengancam hendak membunuh istrinya.
Bayi laki laki usia empat bulan yang terbaring pun tak luput dari amukannya. “Dia tendang dan dicebur ke bak kamar mandi. Bayinya itu mengalami luka luka,” ungkap Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita, Marno Mukti setelah mengintrogasi pelaku di Pos FKPM Jalan Lambung Mangkurat, Rabu. Marno mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di kediaman kedua pasangan siri ini, Jalan KH Damanhuri, Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat disiksa, istrinya sempat berusaha kabur hingga teriak minta tolong ke warga sekitar. “Istrinya itu kebetulan punya kontak FKPM. Dia telepon ke rekan saya melaporkan kejadian itu,” beber Marno. Tak butuh lama anggota FKPM bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Pelaku digiring menuju Pos FKPM Pelita, diinterogasi, kemudian dibawa menuju Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi. Sementara, istri dan bayinya langsung menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk jalani perawatan. Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, bayi 4 bulan itu mengalami luka di bagian tubuh dan kepala.
Kini bayi malang itu sedang dirawat tim medis. Sementara, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Motif penyiksaan, kata Teguh, karena pelaku kesal, istrinya menolak dicium dan dipeluk.
Pasangan ini, kata Teguh, nikah siri. Menurut pengakuan istri, kata Teguh, suaminya sering marah tanpa sebab.
Leave a Reply