Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum Pencairan BLT UMKM di BRI Diperpanjang hingga 18 Februari

Cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta melalui , berikut ini cara mencairkan dananya. Dikutip dari , pencairan BLT UMKM program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga maksimal 18 Februari 2021 mendatang. Perpanjangan waktu pencairan dana BLT UMKM tersebut dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

BLT UMKM ini nantinya akan disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Diketahui, penyaluran bantuan yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui bank BRI, telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun (hingga akhir Desember 2020). Sebelum mencairkannya, cek terlebih dahulu nama penerima BLT UMKM.

Khusus nasabah BRI, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau . Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Kunjungi laman . Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi. Kemudian, klik "Proses Inquiry".

Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM maka akanmuncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti: Buku tabungan. Kartu ATM dan identitas diri.

Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank. "Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujar Nurul Rahman, dikutip dari . Ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta. "Jadi ini benar benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," jelasnya.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain: 1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM. 2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga. 4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK). 2. Nama Lengkap. 3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha. 5. Nomor Telepon. 1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). 3. Memiliki Usaha Mikro. 4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*