
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai digelar hari ini, Selasa (9/2/2021). Setelah dua jilid PPKM Jawa Bali dianggap tidak efektif, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di 7 Provinsi di Indonesia. Harapannya, pemberlakukan PPKM Mikro ini bisa menekan angka penularan Covid 19 di Indonesia yang kian meningkat.
Penerapan PPKM Mikro kali ini memiliki aturan dan juga zonasi yang berbeda dengan PPKM Jawa Bali sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan peran aktif masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Muhadjir mengungkapkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, para petugas RT dan RW bakal diberdayakan untuk melakukan tracing kasus Covid 19 di wilayahnya.
"Yang tahu persis lingkungan itu adalah masyarakat sana, khususnya petugas RT dan RW. Salah satu tugas utama petugas RT dan RW adalah menjadi informan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021). Menurut Muhadjir, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pendeteksian dan pengendalian penularan di lingkungannya. Dirinya menilai masyarakat terutama petugas RT dan RW adalah pihak yang paling mengetahui keadaan di wilayahnya.
Para petugas RT dan RW dapat melaporkan pihak pihak yang tertular Covid 19. "Kalau ada kasus dia nanti yang tahu persis di mana tinggalnya, kontak eratnya siapa saja. Nanti kemudian kasusnya disampaikan kepada tenaga tracer dan epidemiologi," ujar Muhadjir. Penerapan PPKM Mikro, menurut Muhadjir, dilaksanakan untuk mengefektifkan 3T, yakni tracing, testing dan treatment.
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 22 Februari 2021. 1. DKI Jakarta 2. Jawa Barat
Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya. 3. Banten Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya. 5. Yogyakarta
Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo. 6. Jawa Timur Dengan prioritas Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.
7. Bali Dengan prioritas: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar. Dikutip dari , dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.
1. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50%, sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH 2. Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan dengan daring 3. Kegiatan pada sektor esensial dibuka 100%
4. Pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan 5. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran 50% PPKM Mikro tingkat RT ini wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.
Zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. 1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat 2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial 4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang 5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. 1. Pelacakan kontak erat
2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid 19 selama 7 har terakhir. Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Leave a Reply