
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun agenda persidangan hari ini, Senin (12/4/2021) yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) "Pukul 09.00 WIB sidang," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).
Alex menyebut kasus yang disidangkan yakni kasus kerumunan diPetamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.Adapun agenda persidangan hari ini, Senin (12/4/2021) yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kemudian kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Lalu selanjutnya kata Alex yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa eks ketum FPI Ahmad Sabri Lubis, dan rekan rekannya Haris Ubaidillah, Ali Alwi.
Namun, sidang karena sudah masuk ke pemeriksaan saksi, tak akan ada lagi siaran live streaming. "Tidak ada siaran live streaming," tambahnya. Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.
Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor Televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput. "Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," tuturnya.
Leave a Reply